PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 124
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia pada usaha Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan ikan, Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan terhadap implementasi norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. sosialisasi; b. pembinaan; dan/atau c. inspeksi bersama.
