PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 118
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat keterangan kecakapan untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian dek:
- surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan
- surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. b. bagian mesin:
- surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan
- surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. (3) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika. (4) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika.
