Pasal 119
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan yang belum memenuhi persyaratan memiliki Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 6 (enam) bulan;
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan;
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 200 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan; dan
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. b. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan yang belum memenuhi persyaratan memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 6 (enam) bulan;
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan;
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 200 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan; dan
Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. c. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi sampai dengan 12 mil, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. d. Ketentuan terkait penyediaan fasilitas akomodasi yang layak pada Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) berlaku untuk Kapal Perikanan yang merupakan hasil pengadaan setelah INDONESIA meratifikasi International Labour Organization, Work in Fishing Convention, 2007, Number 188.
