Pasal 117
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan. (3) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (4) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan.
