Pasal 116
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (3) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (4) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage.
