PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 115
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Kapal Layar Motor/Kapal Perikanan pelayaran dalam negeri dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Kapal Layar Motor/Kapal Perikanan pelayaran dalam negeri dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2025.
