Pasal 114
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal akan dilakukan pembaruan untuk penyesuaian dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya, Sertifikat Basic Safety Training (BST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I.
(5) Tata cara pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Kepala Badan; dan b. melampirkan:
- sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan
- pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang berwarna biru. (6) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (7) Dalam hal tidak dapat menyampaikan salinan sertifikat yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa hasil pengecekan pada aplikasi elektronik instansi penerbit terkait keabsahan sertifikat.
