PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 107
BAB 16 — SANTUNAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b sebesar paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah. (2) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
