Pasal 108
BAB 16 — SANTUNAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib memberikan santunan bagi ahli waris Awak Kapal Perikanan dalam hal Awak Kapal Perikanan yang saat dipekerjakan meninggal dunia karena sakit atau bukan
akibat kecelakaan kerja, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban pemberian santunan dengan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat melaksanakan kewajiban pemberian santunan dengan ketentuan: a. mengajukan usulan penyesuaian besaran santunan kepada ahli waris Awak Kapal Perikanan; dan b. mendapatkan persetujuan dari ahli waris Awak Kapal Perikanan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan ahli waris Awak Kapal Perikanan. (3) Bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b dan Awak Kapal Perikanan meninggal karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat dari jaminan kematian diperhitungkan sebagai bagian dari santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan. (4) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
