Pasal 106
BAB 16 — SANTUNAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dibedakan menjadi: a. cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen); atau b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang. (2) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang mengalami cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang mengalami cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar persentase dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan kehilangan: a. satu lengan, sebesar 40% (empat puluh persen); b. kedua lengan, sebesar 100% (seratus persen); c. satu telapak tangan, sebesar 30% (tiga puluh persen); d. kedua telapak tangan, sebesar 80% (delapan puluh persen); e. satu kaki dari paha, sebesar 40% (empat puluh persen); f. kedua kaki dari paha, sebesar 100% (seratus persen); g. satu telapak kaki, sebesar 30% (tiga puluh persen); h. kedua telapak kaki, sebesar 80% (delapan puluh persen); i. satu mata, sebesar 30% (tiga puluh persen); j. kedua mata, sebesar 100% (seratus persen); k. pendengaran satu telinga, sebesar l5% (lima belas persen); l. pendengaran kedua telinga, sebesar 40% (empat puluh persen); m. satu jari tangan, sebesar 10% (sepuluh persen); dan n. satu jari kaki, sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besaran persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penetapan status kondisi cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat, dan/atau dokter penasihat.
