PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 105
BAB 16 — SANTUNAN BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib memberikan santunan bagi Awak Kapal Perikanan dan/atau ahli warisnya dalam hal Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan mengakibatkan: a. cacat tetap; atau b. meninggal dunia. (2) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
