PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan...
Pasal 104
BAB 15 — JAMINAN SOSIAL BAGI AWAK KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang diperkerjakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; dan c. jaminan hari tua. (3) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial. (4) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
