Pasal 101
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus: a. memastikan dan memberikan kewenangan kepada Nakhoda untuk melaksanakan prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan; dan b. memberikan sumber daya dan fasilitas kepada Nakhoda untuk penerapan norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan. (2) Dalam melaksanakan prosedur dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus: a. melaksanakan pengaturan dinas jaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memastikan pengaturan dinas jaga sehingga dapat melaksanakan tugas jaga sesuai dengan situasi dan kondisi pada Kapal Perikanan.
(3) Pengaturan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perwira dinas jaga pada bagian dek bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan Kapal Perikanan dengan selamat selama periode jaganya, ketika berada di anjungan atau berada pada lokasi seperti kamar peta, ruang radio, atau ruang kontrol anjungan pada setiap saat; b. Operator Radio bertanggung jawab mempertahankan secara terus-menerus jaga radio pada frekuensi tertentu; c. Perwira dinas jaga pada bagian mesin di bawah pengawasan Kepala Kamar Mesin, harus berada di kamar mesin atau pada saat diperlukan selama dalam tanggung jawab jam jaganya; d. jam jaga yang sesuai dan efektif dipertahankan untuk tujuan keselamatan setiap saat ketika Kapal Perikanan berlabuh atau bersandar; e. penjagaan yang efektif dan sesuai harus terlaksana dengan baik terkait dengan pengamanan Kapal Perikanan; f. kehadiran pandu di atas Kapal Perikanan tidak menggantikan Nakhoda; dan g. Nakhoda wajib mengisi log book dinas jaga baik di ruang navigasi maupun di ruang mesin dalam rangka keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan. (4) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan ketentuan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mematuhi prinsip-prinsip dinas jaga Kapal Perikanan pada saat Kapal Perikanan: a. beroperasi; dan b. berlabuh atau bersandar. (5) Dalam penerapan norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan bertanggung jawab atas keselamatan Awak Kapal Perikanan dan pengoperasian Kapal Perikanan secara aman dengan: a. melaksanakan pengawasan berkala untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja Awak Kapal Perikanan; b. mengatur pola kerja untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja untuk mencegah kelelahan dari Awak Kapal Perikanan; dan c. melaksanakan pengenalan kepada Awak Kapal Perikanan terkait kesehatan dan keselamatan kerja pada Kapal Perikanan. (6) Awak Kapal Perikanan harus mematuhi perintah dari Nakhoda dalam penerapan tindakan kesehatan dan keselamatan kerja pada Kapal Perikanan. (7) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak boleh menghambat Nakhoda untuk mengambil keputusan apapun yang menurut penilaian profesional Nakhoda diperlukan untuk keselamatan Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan serta pengoperasian Kapal Perikanan yang aman.
