Pasal 102
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan ketentuan dinas jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) harus dalam kondisi bugar. (2) Kondisi bugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan: a. kelelahan; dan b. penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang. (3) Dalam rangka pencegahan kelelahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memperhatikan: a. periode istirahat untuk personil dinas jaga termasuk yang ditugaskan untuk keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya; dan b. pengaturan sistem jaga yang efisien untuk memastikan seluruh personil jaga tidak mengalami kelelahan sehingga petugas jaga pertama pada awal pelayaran maupun penggantinya telah memperoleh istirahat yang cukup dan dalam kondisi bugar untuk melaksanakan dinas jaga. (4) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kandungan alkohol pada darah tidak lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) atau kandungan alkohol dalam pernapasan tidak lebih dari 0,25 mg/liter (nol koma dua puluh lima miligram per liter) bagi Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan yang sedang melaksanakan dinas jaga. (5) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan obat terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan dilarang membawa dan menggunakan obat terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk teknis mengenai prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
