Pasal 100
BAB 13 — PERJANJIAN KERJA LAUT
(1) Dalam hal terdapat perselisihan dan/atau sengketa antara Awak Kapal Perikanan dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, perselisihan dan/atau sengketa tersebut harus diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Penyelesaian perselisihan dan/atau sengketa melalui perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Direktorat Jenderal dalam hal menerima pengaduan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh: a. Awak Kapal Perikanan, ahli waris, perwakilan, atau kuasa hukum; b. Serikat Awak Kapal Perikanan; c. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, perwakilan, atau kuasa hukum; atau d. lembaga swadaya masyarakat, organisasi non- pemerintah, atau organisasi masyarakat sipil. (4) Lingkup perselisihan dan/atau sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembayaran upah; b. pemenuhan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja; c. pemenuhan santunan bagi ahli waris Awak Kapal Perikanan yang meninggal; d. penahanan dokumen Awak Kapal Perikanan oleh pemilik Kapal Perikanan;
e. pembatalan untuk kerja secara sepihak dari Awak Kapal Perikanan; f. pemenuhan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja; g. pemenuhan kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan; dan/atau h. perselisihan dan/atau sengketa terkait lainnya. (5) Dalam hal hasil perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mencapai kesepakatan, hasil perundingan bipatrit tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. (6) Dalam hal hasil perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak atau Direktur Jenderal menyampaikan pengaduan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan risalah perundingan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (7) Penyelesaian perselisihan dan/atau sengketa melalui perundingan bipartit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. (8) Bentuk dan format risalah perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
