PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan HLN. (2) Penyusunan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. tujuan dan prinsip penerimaan HLN yang Direncanakan; b. tugas dan fungsi Kementerian; dan c. program prioritas Kementerian yang tercantum dalam rencana strategis.
