PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menugasi kepala Biro untuk melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sesuai dengan pedoman dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. ditindaklanjuti; atau b. dikembalikan kepada Unit Organisasi Eselon I pengusul.
