Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Dalam hal hasil pembahasan berupa ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimasukan dalam Daftar Rencana Kegiatan HLN. (4) Dalam hal hasil pembahasan berupa dikembalikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal menyampaikan alasan pengembalian secara tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali.
(5) Penyempurnaan dan pengusulan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian surat.
