PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I dapat menerima HLN Langsung. (2) Unit Organisasi Eselon I yang akan menerima HLN Langsung menyiapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung. (3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis terhadap usulan kegiatan HLN Langsung.
