Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri. (3) Menteri berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi Kepala Biro untuk mengkonsultasikan rencana penerimaan HLN Langsung pada tahun berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal: a. penerimaan HLN Langsung untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan b. tidak sama dengan penerimaan HLN Langsung sebelumnya. (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit mencakup: a. penentuan jenis HLN Langsung; b. bentuk HLN Langsung; dan c. penarikan HLN Langsung. (7) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. tatap muka; b. surat menyurat; c. rapat; dan/atau d. komunikasi melalui sarana elektronik.
