Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Berdasarkan hasil konsultasi rencana penerimaan HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Biro melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait. (2) Dalam hal rencana penerimaan HLN Langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Kepala Biro melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menganalisis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sesuai dengan pedoman dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. ditindaklanjuti; atau b. dikembalikan kepada Unit Organisasi Eselon I pengusul.
