Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Dalam hal hasil pembahasan berupa ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I guna menindaklanjuti usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN. (2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun: a. Perjanjian HLN Langsung; dan b. rencana kerja HLN Langsung. (3) Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. Pemberi HLN dan penerima HLN Langsung; b. nilai komitmen; c. bentuk HLN Langsung; d. peruntukan dan tujuan; e. ketentuan dan persyaratan; f. jangka waktu; g. pengakhiran perjanjian; dan h. tanggal penandatanganan Perjanjian HLN Langsung. (4) Rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat garis besar rencana pelaksanaan kegiatan HLN Langsung secara menyeluruh selama berlakunya Perjanjian HLN Langsung, termasuk rencana penarikan anggaran per tahun. (5) Penyusunan Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Eselon I terkait, dan Pemberi HLN Langsung. (6) Penyusunan Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian.
