Pasal 16
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan secara tertulis Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal berdasarkan Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi Kepala Biro untuk melakukan analisis, yang hasilnya sesuai atau belum sesuai. (3) Kepala Biro dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait. (4) Apabila hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (5) Perjanjian HLN Langsung hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Pemberi HLN Langsung. (6) Perjanjian HLN Langsung yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk ditindaklanjuti. (7) Apabila hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul guna dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali. (8) Penyempurnaan dan pengusulan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian surat.
