PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), mengajukan permohonan secara tertulis nomor register kepada Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan ringkasan HLN Langsung. (3) Bentuk dan format ringkasan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
