PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
Sektetaris Jenderal berdasarkan permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan permohonan secara tertulis nomor register kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
