PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Tata cara pencairan dan penarikan dana HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan melalui: a. transfer ke rekening kas umum negara; b. pembayaran langsung (direct payment); c. rekening khusus (special account); d. letter of credit; dan/atau e. pembiayaan pendahuluan (prefinancing). (2) Tata cara pencairan dan penarikan dana HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
