PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk uang, harus membuka dan mengelola rekening HLN Langsung untuk menampung uang dari HLN Langsung. (2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
