Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN HIBAH LUAR NEGERI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk mendapatkan HLN yang Direncanakan, harus mengajukan permohonan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pimpinan Unit Organisasi Eselon II atau kepala UPT. (3) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. (4) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan; dan b. dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan. (5) Daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari HLN. (6) Dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari HLN yang Direncanakan. (7) Bentuk dan format daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan dan dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
