PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA, PENGGUNAAN, DAN KLASIFIKASI HIBAH LUAR NEGERI
Sumber HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berasal dari: a. negara asing; b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. lembaga multilateral; d. lembaga keuangan asing; e. lembaga nonkeuangan asing; f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA; dan g. perorangan.
