PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
(1) Sekretaris Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN melakukan evaluasi HLN. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator lainnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan HLN di bidang kelautan dan perikanan.
