PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian HLN Langsung yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (2) HLN Langsung yang masih dalam proses pengusulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 771).
