Pasal 31
BAB 6 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang menerima HLN harus menyampaikan laporan akhir kegiatan HLN dan disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal. (2) Laporan akhir kegiatan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah kegiatan HLN berakhir. (3) Laporan akhir kegiatan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas, dan fungsi unit kerja yang dilaksanakan dengan menggunakan dana HLN; b. analisis manfaat terkait efisiensi, efektifitas, relevansi, dampak dan keberlanjutan pemanfaatan hasil yang dicapai serta rekomendasi yang diberikan; c. output yang dihasilkan, outcome, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan; dan d. evaluasi terhadap output, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
