Pasal 30
BAB 6 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN menyusun dan menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada Menteri. (3) Menteri berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap selesai periode triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah rentang waktu berakhir. (5) Bentuk dan format laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
