PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 6 — PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan proses pengadaan barang/jasa; b. kinerja pelaksanaan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan dana; d. permasalahan yang dihadapi; dan e. tindak lanjut yang diperlukan.
