Pasal 28
BAB 5 — PENUTUPAN HIBAH LUAR NEGERI LANGSUNG
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang menerima HLN Langsung harus melakukan penutupan HLN Langsung paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal berakhirnya HLN Langsung. (2) Penutupan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan: a. surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA; b. surat penerbitan nomor register HLN Langsung dari Kementerian Keuangan; c. penutupan rekening HLN Langsung dari bank penerbit rekening HLN; d. surat pengesahan HLN Langsung dari Kementerian Keuangan; dan
e. laporan penyelesaian kegiatan HLN Langsung. (3) Penutupan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang/jasa atau surat berharga dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan: a. surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA; b. surat penerbitan nomor register HLN Langsung dari Kementerian Keuangan; c. berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga; d. persetujuan memo pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa atau surat berharga dari Kementerian Keuangan; dan e. laporan penyelesaian kegiatan HLN Langsung. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Sekretaris Jenderal menugasi Kepala Biro untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang hasilnya berupa lengkap atau tidak lengkap. (5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan. (6) Dalam hal dokumen tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali. (7) Bentuk dan format surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
