PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) HLN Langsung berupa barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian HLN. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi HLN, para pihak dapat menyepakati ketentuan barang/jasa yang dipergunakan.
