PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN
Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari HLN Langsung berupa uang dapat: a. dikembalikan kepada Pemberi HLN Langsung; atau b. disetorkan ke kas negara.
