Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk barang/jasa atau surat berharga harus membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga. (2) KPA dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pembuat komitmen. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal serah terima; b. pihak pemberi dan penerima HLN Langsung; c. tujuan penyerahan; d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk HLN Langsung dalam mata uang asing; e. nilai nominal dalam rupiah untuk HLN Langsung dalam mata uang rupiah; f. bentuk HLN Langsung; dan g. rincian harga satuan barang/jasa atau surat berharga.
(4) Bentuk dan format berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
