Pasal 9
BAB 5 — PENEMPATAN DAN PENGENDALIAN OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang efektif, Kapal Pengawas ditempatkan pada direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah. (2) Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. kelas Kapal Pengawas; dan/atau b. teknis dan operasional. (3) Pertimbangan kelas Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3). (4) Pertimbangan teknis dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan: a. tingkat kerawanan dan potensi pelanggaran; b. kondisi perairan wilayah kerja; c. prasarana penunjang; d. kemampuan dan daya jelajah; dan/atau e. kondisi teknis kapal Pengawas. (5) Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada dan UPT ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Penempatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi penempatan Kapal Pengawas paling lama setiap 2 (dua) tahun. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai bahan pertimbangan penempatan Kapal Pengawas berikutnya.
