Pasal 10
BAB 5 — PENEMPATAN DAN PENGENDALIAN OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pengendalian operasi Kapal Pengawas dilaksanakan berdasarkan kelas Kapal Pengawas. (2) Pengendalian operasi berdasarkan kelas Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. untuk Kapal Pengawas kelas I dan kelas II, pengendaliannya berada di bawah pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada; dan b. untuk Kapal Pengawas kelas III, kelas IV, kelas V, dan kelas VI pengendaliannya berada di bawah Kepala UPT. (3) Dalam kondisi tertentu, pengendalian operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil alih oleh pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri dari: a. keadaan kahar; b. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau c. kepentingan nasional.
