Pasal 8
BAB 4 — PENANDAAN DAN KLASIFIKASI KAPAL PENGAWAS
(1) Klasifikasi Kapal Pengawas dilakukan berdasarkan: a. ukuran panjang Kapal Pengawas; dan b. jenis Kapal Pengawas. (2) Klasifikasi Kapal Pengawas berdasarkan ukuran panjang Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. kelas I untuk Kapal Pengawas berukuran diatas 50 (lima puluh) meter; b. kelas II untuk Kapal Pengawas berukuran 40 (empat puluh) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter; c. kelas III untuk Kapal Pengawas berukuran 30 (tiga puluh) meter sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) meter; d. kelas IV untuk Kapal Pengawas berukuran 20 (dua puluh) meter sampai dengan kurang dari 30 (tiga puluh) meter; dan e. kelas V untuk Kapal Pengawas berukuran 15 (lima belas) meter sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) meter. (3) Klasifikasi Kapal Pengawas berdasarkan jenis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Kapal Pengawas dengan jenis speedboat yang dikategorikan dalam kelas VI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Kapal Pengawas dan prasarana penunjang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
