Pasal 7
BAB 4 — PENANDAAN DAN KLASIFIKASI KAPAL PENGAWAS
(1) Kapal Pengawas diberikan penandaan khusus sebagai Kapal Pengawas. (2) Penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. warna; dan b. tanda pengenal. (3) Warna Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari: a. warna biru pada bagian lambung Kapal Pengawas; dan b. warna putih pada bangunan atas Kapal Pengawas. (4) Tanda pengenal Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. tanda pendaftaran Kapal Pengawas; b. lambang Negara Republik INDONESIA; c. logo Kementerian atau logo Pemerintah Daerah; d. nama Direktorat Jenderal atau nama Pemerintah Daerah; e. nama Kapal Pengawas; f. nomor lambung; g. strip Kapal Pengawas; h. tulisan identitas sebagai KAPAL PENGAWAS PERIKANAN; dan i. IMO number sesuai dengan ketentuan IMO. (5) Nama Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e diambil dari nama ikan laut yang memiliki makna kewibawaan, kekuatan, dan ketangguhan. (6) Bentuk, warna, dan tata letak penandaan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
