Pasal 6
BAB 3 — PENGADAAN KAPAL PENGAWAS
(1) Pengadaan Kapal Pengawas dilakukan oleh: a. direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada; b. UPT; atau c. Pemerintah Daerah. (2) Pengadaan Kapal Pengawas oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan gambar rancang bangun dan spesifikasi Kapal Pengawas. (5) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas. (6) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan beserta alasannya. (7) Surat pendaftaran sebagai Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
