PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 5
BAB 3 — PENGADAAN KAPAL PENGAWAS
(1) Kapal Pengawas harus memiliki dokumen kapal yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dan didokumentasikan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dimana Kapal Pengawas dimaksud dicatat. (3) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pendokumentasian dokumen kapal. (4) Dokumen kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan perubahan apabila Kapal Pengawas
dilakukan modifikasi atau perubahan yang menyebabkan perubahan ukuran Kapal Pengawas.
