PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 65
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kapal Pengawas memiliki fungsi tambahan sebagai berikut: a. kegiatan kerja sama di bidang keamanan laut dengan instansi terkait; b. kegiatan kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Daerah; c. perbantuan dalam kegiatan pencarian dan penyelamatan berkenaan dengan keadaan darurat dan kegiatan bencana alam; d. perbantuan dalam kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan pejabat pemerintah pusat dan/atau daerah; dan/atau e. dukungan tugas teknis lainnya.
