PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 66
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka mendukung operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dapat didukung oleh sarana yang paling sedikit terdiri dari: a. sea rider; dan b. perahu karet (rubber boat).
