PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 64
BAB 11 — PEMBINAAN
Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap tata kelola Kapal Pengawas yang dikendalikan oleh pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, Kepala UPT, atau Kepala Dinas.
