PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 63
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait tata kelola Kapal Pengawas.
