PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 62
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, Kepala UPT, atau Kepala Dinas melakukan monitoring tata kelola Kapal Pengawas sesuai kewenangan. (2) Hasil monitoring sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangan setiap 1 (satu) bulan sekali. (3) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya melakukan evaluasi tata kelola Kapal Pengawas setiap 6 (enam) bulan sekali.
