PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 61
BAB 9 — PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS
(1) Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim surveyor yang bertugas untuk memastikan bahwa mekanisme pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari personil internal Direktorat Jenderal dan/atau berasal dari lembaga profesional.
